KEPUTUSAN AMIR KEPENDIDIKAN MA’HAD SHUFFAH HIZBULLAH
DAN MADRASAH AL-FATAH
Nomor: 006/AKD/Sf.H/VIII/2019
Tentang
Libur Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrie’ 1440 H.
Amir Kependidikan Ma’had Shuffah Hizbullah dan Madrasah Al-Fatah
MENIMBANG:
- Firman Allah, yang artinya “Setiap diri memperhatikan apa yang diperbuat” (QS. Al-Hasyr: 18).
- Bahwa untuk ketertiban dan kelancaran administrasi pendidikan maka perlu dibuat peraturan tentang libur Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrie’ 1438 H.
- Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan.
- Kalender Pendidikan Pondok Pesantren Shuffah Hizbullah Dan Madrasah Al-Fatah Tahun Pelajaran 1440-1441 H/2019-2020 M.
- Job Deskribtion Pondok Pesantren Shuffah Hizbullah dan Madrasah Al-Fatah Lampung nomor: 033/JOB/Sf.H/VI-2015.
- Meliburkan kegiatan KBM pada Hari Raya Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) dan Hari Tasyrie’ (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah) 1440 H.
- Memberikan Izin kepada santri dengan syarat:
- Mendapatkan izin sesuai aturan perizinan terlebih dahulu.
- Sholat Iedul Adha di Pondok Pesantren Shuffah Hizbullah dan Madrasah Al-Fatah Natar.
- Membawa Buku/Surat pantauan kegiatan santri selama libur.
Ditetapkan di: Natar
Pada tangga: 05 Agustus 2019
Amir Kependidikan Ma’had Shuffah Hizbullah Dan Madrasah Al-Fatah
dto
Supardi, M.Pd.
Menyetujui;
Mudirushshuffah
dto
Muflihuddin, L.C.